Pinjaman

KSP KOPDIT ANKARA bertekad dalam upaya pemberdayaan anggotanya melalui pemberian pinjaman dalam menjawab kebutuhan finansial dan menunbuh kembangkan usaha-usaha produktif.

Silahkan pelajari berbagai prasyarat dalam pengajuan pinjaman di bawah ini;

  1. Kredit diberikan kepada anggota yang sudah terdaftar dalam buku induk anggota dan memiliki Nomor Buku Anggota.
  2. Permohonan dan Pelayanan Kredit tidak dapat diwakilkan.
  3. Proses administrasi kredit melalui Karyawan Kelompok.
  4. Analisa Kredit dilakukan oleh bagian Kredit Kantor Cabang.
  5. Pelayanan Pinjaman berdasarkan TUKKEPAR (Tujuan Pinjaman, Kerajinan menabung, Kemampuan pengembalian, dan Partisipasi anggota).
  1. Suku Bunga Pinjaman masih tetap dengan 1, 8 % menurun.
  2. Suku Bunga Pinjaman masih tetap dengan 0,94 % flat.
  3. Denda Bagi yang lalai 5 % per bulan dari  angsuran bulan berjalan.
  1. Pinjaman bagi anggota baru : Rp. 000.000,- maksimal 3 tahun Pinjaman Rp. 11.000.000,- s/d Rp. 35.000.000,- maksimal 5 tahun.
  2. Pinjaman 36.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,- maksimal 8 tahun.
  3. Pinjaman 76.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- maksimal 10 tahun.
  4. Pinjaman di atas 100.000.000,- maksimal 12 tahun dan dipertanggungkan pada Maskapai Asuransi lain. Premi Asuransi ditanggung oleh Peminjam.
  5. Pinjaman Anggota maksimal Rp. 250.000.000,-.
  1. Tujuan produktif : 5 (lima) kali Simpanan Saham dengan sasaran untuk penguatan modal.
  2. Tujuan Pendidikan : 5 (lima) kali Simpanan Saham.
  3. Tujuan Perumahan, Kesehatan, Kesejahteraan dan Konsumtif : 4 (empat) kali Simpanan Saham.
  1. Manajer Cabang maksimal Rp.30.000.000,-
  2. General Manager Rp.30.000.000,- s/d Rp.100.000.000,-
  3. Dewan Pengurus/Panitia Kredit Rp.100.000.000,- s/d Rp.250.000.000,-.
  1. Jasa Pelayanan (JASPEL) Pinjaman 2 %.
  2. Kapitalisasi pinjaman 3 % ditambah sebagai Simpanan saham.
  3. Penutupan pinjaman setelah 6 (enam) bulan mengangsur. Apabila penutupan pinjaman sebelum 6 bulan mengangsur yang bersangkutan wajib membayar bunga selama 6 bulan dimaksud.
  4. Toleransi pengembalian pinjaman atau angsuran 5 hari setelah tanggal pencairan.
  5. Perlu adanya Buku Kontrol/ Buku Kendali Pinjaman antara Anggota Peminjam dan Karyawan
  6. Penanganan Kredit Macet dilakukan dengan cara :
  • Memberikan Surat pemberitahuan kredit macet.
  • Pendekatan kekeluargaan oleh Tim Khusus sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
  • Penahanan barang jaminan sementara oleh Tim Khusus apabila tidak diindahkan oleh Peminjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  • Sertifikat tanah dan bangunan yang memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Peminjam dapat mengajukan pinjaman baru jika Saldo pinjaman nihil atau tersisa saldo pinjaman 25 %.

Simulasi Pinjaman

Mau mengetahui detail besaran pengajuan pinjaman dan detail angsuran perbulanya ?

silahkan klik pada link di bawah ini !