KSP KOPDIT ANKARA bertekad dalam upaya pemberdayaan anggotanya melalui pemberian pinjaman dalam menjawab kebutuhan finansial dan menunbuh kembangkan usaha-usaha produktif.
Silahkan pelajari berbagai prasyarat dalam pengajuan pinjaman di bawah ini;
- Kredit diberikan kepada anggota yang sudah terdaftar dalam buku induk anggota dan memiliki Nomor Buku Anggota.
- Permohonan dan Pelayanan Kredit tidak dapat diwakilkan.
- Proses administrasi kredit melalui Karyawan Kelompok.
- Analisa Kredit dilakukan oleh bagian Kredit Kantor Cabang.
- Pelayanan Pinjaman berdasarkan TUKKEPAR (Tujuan Pinjaman, Kerajinan menabung, Kemampuan pengembalian, dan Partisipasi anggota).
- Suku Bunga Pinjaman masih tetap dengan 1, 8 % menurun.
- Suku Bunga Pinjaman masih tetap dengan 0,94 % flat.
- Denda Bagi yang lalai 5 % per bulan dari angsuran bulan berjalan.
- Pinjaman bagi anggota baru : Rp. 000.000,- maksimal 3 tahun Pinjaman Rp. 11.000.000,- s/d Rp. 35.000.000,- maksimal 5 tahun.
- Pinjaman 36.000.000,- s/d Rp. 75.000.000,- maksimal 8 tahun.
- Pinjaman 76.000.000,- s/d Rp. 100.000.000,- maksimal 10 tahun.
- Pinjaman di atas 100.000.000,- maksimal 12 tahun dan dipertanggungkan pada Maskapai Asuransi lain. Premi Asuransi ditanggung oleh Peminjam.
- Pinjaman Anggota maksimal Rp. 250.000.000,-.
- Tujuan produktif : 5 (lima) kali Simpanan Saham dengan sasaran untuk penguatan modal.
- Tujuan Pendidikan : 5 (lima) kali Simpanan Saham.
- Tujuan Perumahan, Kesehatan, Kesejahteraan dan Konsumtif : 4 (empat) kali Simpanan Saham.
- Manajer Cabang maksimal Rp.30.000.000,-
- General Manager Rp.30.000.000,- s/d Rp.100.000.000,-
- Dewan Pengurus/Panitia Kredit Rp.100.000.000,- s/d Rp.250.000.000,-.
- Jasa Pelayanan (JASPEL) Pinjaman 2 %.
- Kapitalisasi pinjaman 3 % ditambah sebagai Simpanan saham.
- Penutupan pinjaman setelah 6 (enam) bulan mengangsur. Apabila penutupan pinjaman sebelum 6 bulan mengangsur yang bersangkutan wajib membayar bunga selama 6 bulan dimaksud.
- Toleransi pengembalian pinjaman atau angsuran 5 hari setelah tanggal pencairan.
- Perlu adanya Buku Kontrol/ Buku Kendali Pinjaman antara Anggota Peminjam dan Karyawan
- Penanganan Kredit Macet dilakukan dengan cara :
- Memberikan Surat pemberitahuan kredit macet.
- Pendekatan kekeluargaan oleh Tim Khusus sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali.
- Penahanan barang jaminan sementara oleh Tim Khusus apabila tidak diindahkan oleh Peminjam sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
- Sertifikat tanah dan bangunan yang memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Peminjam dapat mengajukan pinjaman baru jika Saldo pinjaman nihil atau tersisa saldo pinjaman 25 %.
Simulasi Pinjaman
Mau mengetahui detail besaran pengajuan pinjaman dan detail angsuran perbulanya ?
silahkan klik pada link di bawah ini !